WELCOME

Terima Kasih, Telah Mengunjungi BloG Saya. Tinggalkan Komen Ya...

Minggu, 29 Mei 2022

Menanti Kepekaan Pemuda dalam Pembangunan Desa

Oleh : U. R. Landuawang, S.Sos

Divisi Advokasi dan Pemberdayaan “Bengkel Advokasi dan Pemberdayaan Kampung  (Bengkel APPeK ) NTT

Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Paragraf 3 dalam hal Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Pasal 82 yang berbunyi:

a. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

b. Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

c. Masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

d. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan. Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

e. Kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

f. Masyarakat desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.

Berdasarkan ketentuan yang mengedepankan sebuah nilai-nilai demokrasi yang dibuat oleh pemerintah terkait pembanguanan desa tentu memiliki tujuan, agar apa yang diharap oleh pemerintah dan masyarakatnya dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan sesuai wewenang dalam mengembangkan dan memajukan desa yang bersangkutan dengan diberikan anggaran setiap tahunnya.

Namun tidak dapat di pungkiri bahwa banyak masyarakat yang masih meragukan terhadap kridibilitas pemerintah desa dalam keberlanjutan pengembangan desa dengan anggaran yang sangat besar yang dikelolanya kini. Keraguan tersebut berdasarkan fakta pada saat ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa baik dalam pembangunan maupun dalam kebijakan mengenai aset Desa.

Dalam permasalahan ini tentu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat tidak bisa melakukan kontrol setiap waktu terhadap kinerja di pemerintahan desa karena selain jarak tempuh, dan akses yang belum memadai, juga sumber daya yang masih terbatas (jumlah) sehingga masih sulit mendapatkan informasi terkait kinerja desa.

Berdasarkan hal tersebut maka kemungkinan besar banyak pelanggaran yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa mengingat sikap acuh masyarakat dan tidak di dukung oleh pemerintah Desa yang memiliki kualitas dan kesadaran untuk memberikan informasi atau mempublikasikan terkait segala hal yang menyangkut pelaksanaan pembangunan desa.

Melihat, mendengar kasus yang membelenggu Pemerintah Desa yang terus terjadi belakangan ini dan di tengah acuh tak acuhnya sikap masyarakat desa dalam proses pembangunaan di desa tentu harus ada solusi agar apa yang diharapkan masyarakat dapat tercapai. Atas situasi ini tentunya menuntut kesadaran bersama secara khusus para pemuda untuk mengambil peran aktif dalam pengawasan guna menghidupkan harapan yang kian tergerus oleh rasa ketidak percayaan dalam proses pembangunan desa untuk memberikan ide gagasan yang dapat membangkitkan semangat yang kian luntur.

Harapan ini sungguh dinanti oleh masyarakat (khusus kelompok rentan yang tidak dapat mengungkapkan melalui kata) yang merindukan pembangunan yang ramah, setara dan merata (“selama ini di kuasai oleh para elit”). Namun tidak dapat di pungkiri apa yang terjadi selama ini di sekitar kita bahwa pemuda sebagai pelopor masih terkesan acuh terhadap masalah-masalah sosial yang ada di lingkungannya. Sehingga diperlukan berbagai macam peran dan tindakan yang dilakukan dalam proses pembangunan.

Karena permasalahan desa yang begitu kompleks, maka tugas pemuda tidaklah gampang, pemuda harus mampu menciptakan Inovasi yang tepat agar semangat perubahan dalam membangun desa tidak berbenturan system social yang telah dan terjalan di dalam desa, bukan tak mungkin permasalahan akan muncul dari tokoh desa yang mungkin adanya miss persepsi dengan cita-cita pemuda dalam membangun sebuah Desa. Sehingga pemuda harus mampu membangun sinergi, mau bekerja sama, karena membangun desa tidaklah mudah karena membutuhkan komitmen dan konsisten melalui peran-peran yang dilakoninya.

Peran aktif pemuda dalam membangun Desa adalah dengan cara; Pertama memperdalam ilmu dan pulang kembali ke desa untuk di tularkan pada warga. Hal ini sama seperti seorang bersekolah maka hendaklah bersungguh-sungguh dan mengerti apa tujuan utama ia bersekolah. Yaitu melakukan perbaikan diri. Hasil yang dicapai hendaknya tidak hanya semata-mata digunakan untuk mencari harta, tapi juga untuk pengabdian. Dalam artian menularkan ilmu yang telah didapatkannya kepada masyarakat

Peran Kedua adalah menjadi wakil terdepan dalam berbagai ajang kompetisi masyarakat. Kompetisi dimaksud pemuda memiliki daya saing yang handal dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Sehingga desa ini diperhitungkan oleh masyarakat lain maupun pemerintah.

Peran Ketiga, Ikut aktif dalam berorganisasi dan mengorganisir diri dalam lembaga kemasyarakatan Desa yang bisa menjadi wadah teman-teman pemuda untuk berdinamika, menyalurkan ide, berkreasi sesuai dengan talenta yang dimilikinya.

Peran Keempat, Membangun sinergi dengan para tokoh desa dan perangkat desa.Hal ini sangatlah perlu karena dalam desa sudah ada tatanan yang mengikat baik tertulis maupun tidak tertulis, keberadaan tokoh masyarakat kadangkala akan menjadi penghambat gerakan pemuda jika tidak ada pendekatan yang mengedepankan rasa sehingga para tokoh memahami akan tujuan gerakan pemuda. Demikian juga keterlibatan perangkat desa sangat membantu jalannya organisasi pemuda sehingga permasalahan yang timbul bisa diselesaikan bersama. 

Peran Kelima, Memperkuat unsur keuangan organisasi. Pendanaan organisasi adalah salah satu roh spirit yang menggerakkan  organisasi disamping anggota dan semangat bersatu dan membangun desa.

Peran Keenam, pemuda mengawasi serta mengontrol kebijakan maupun pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. Karena selain pemuda memiliki idealisme tinggi, juga tidak banyak memiliki kepentingan terselubung dalam melakukan aktivitasnya.

Dengan dijalankannya peran diatas maka problem Desa akan semakin diminimalisir karena pemuda menyimpan potensi besar untuk memimpin pembangunan di Desa. pemuda dapat menjadi kunci keberlanjutan pembangunan dengan gagasan yang inovatif. Karena sadar atau tidak pembangunan desa akan berjalan baik manakala pembangunan itu sendiri di sinergikan dengan informasi dan perkembangan teknologi dan ini menjadi modal besar bagi para pemuda untuk tidak lagi acuh tak acuh terhadap pembangunan di desanya.

Pemuda harus memupuk kepercayaan diri, jangan malu jadi orang desa, karena tanpa desa, masyarakat kota tidak bisa apa-apa. Masyarakat Kota tanpa Desa tidak akan bisa berbuat apa-apa, Oleh sebab itu jangan minder jadi orang Desa dengan keunikannya sendiri. Peran aktif pemuda sangat di nanti dalam membangun Desa.

Selamat Berjuang Pemuda Desa dan Syalam Kemandirian.***

Editor : GB Miju

Tidak ada komentar:

Posting Komentar